Sabtu, 07 Januari 2012

ILMU SOSIAL DASAR

Nama                              :   Anastasia Yunita
NPM                               :  10111703
Kelas                               :  1KA14
Mata Kuliah                    :  Ilmu Sosial Dasar
Tugas minggu ke            :  3


E.Warganegara dan Negara

Tujuan Instruksional Umum :
 Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum indonesia

Tujuan Instruksional Khusus
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
-          Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-          Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
-          Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
-          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
-          Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara

 
Negara, Warga Negara, dan Hukum

  • Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. 
  • 2 tugas negara yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.


Ciri-ciri dan sifat hukum

    • Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. 
    • Ciri-ciri hukum adalah  :
      -          Adanya perintah atau larangan.
      -          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.
    • Sumber-sumber hukum : sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. 
    • Sumber hukum formal antara lain :
    1. Undang-undang (statue):  suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
    2. Kebiasaan (costun ) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
    3. Keputusan hakim (Yurisprudensi) : keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
    4. Traktaat ( treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
    5. Pendapat sarjana hukum : pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
    • Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:


    -          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    -          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).
    -          Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
    -          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.

    • Menurut bentuknya hukum dibagi dalam :

    -          Hukum tertulis, yang terbagi atas :
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
    2. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan.
    -          Hukum tak tertulis.

    • Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

    -          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
    -          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
    -          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
    -          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

    • Menurut “waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
    -          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    -          Lus constituendem : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan       datang.
    -          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di       dunia.

    • Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

    -          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan  dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
    -          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat     peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

    • Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
    -          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
    -          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

    • Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
    -          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
    -          Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
    • Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
    -          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    -          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.


    Negara
    •  Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
    • 2 tugas utama negara :

    1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
    2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

    • Sifat Negara
    1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
    2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
    3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

    • Bentuk Negara
    1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
    -       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    -       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
    2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

    •   Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

    1. Negara dominion
    2. Negara uni
    3. Negara protectoral
    •   Unsur-unsur Negara :
    1. Harus ada wilayahnya
    2. Harus ada rakyatnya
    3. Harus ada pemerintahnya
    4. Harus ada tujuannya 
    5. Harus ada kedaulatan
    •  Tujuan Negara :

    1. Perluasan kekuasaan semata
    2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum
    4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
    •   Sifat-sifat kedaulatan :

    1. Permanen
    2. Absolut
    3. Tidak terbagi-bagi
    4. Tidak terbatas
    •   Sumber kedaulatan :
    1. Teori kedaulatan Tuhan
    2. Teori kedaulatna Negara
    3. Teori kedaulatn Rakyat
    4. Teori kedaulatan hukum
    •   Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
    1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
    -     Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
      -    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.

      2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
    •  2 kriteria yang menetukan siapa saja yang berhak menjadi warganegara :

    1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
    -       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
    -       Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
               2.  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.




    F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat


    Tujuan Instruksional Umum : 
    Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahami pembagian pendapatan sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.

    Tujuan Instruksional Khusus :
    -          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pelapisan sosial
    -          Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
    -          Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
    -          Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial
    -          Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
    -          Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
    -          Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
    -          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Elite
    -          Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi elite dalam memegang strategi
    -          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Massa
    -          Mahasiswa dapat memenyebutkan ciri-ciri massa

    • Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. 
    • Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
    • Didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya, pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
    • Bagi masyarakat agraris tanah adalah sesuatu yang paling dihargai, bagi masyarakat industri uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Hal-hal itulah yang menyebabkan munculnya pelapisan/golongan pada masyarakat. 
    • Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut.
    • Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.

    •   Terjadinya pelapisan sosial :

    1. Terjadi dengan sendirinya.
    Pada proses ini pelapisan terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu terbentuk secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena memiliki kepandaian yang lebih, atau seseorang yang memiliki bakat seni

                2.  Terjadi dengan disengaja.
    Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
    Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

    -          Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
    -          Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
    • Pembagian sistem pelapisan menurut sifatnya :

    1. Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup.
       2.    Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
    • Kesamaan Derajat   
    Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
    •  Elite dan Massa
    •  Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
    • Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
    • Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
    •  Ciri-ciri massa adalah :
    1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
    2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat tersusun dari individu-individu yang anonim.
    3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya. 


    STUDI KASUS :

    Korban Ketidakadilan Hukum


    Mengapa dia yang sebenarnya menjadi korban justru ditahan justru dijadikan tersangka.

    Lanjar Sriyanto (32) yang diduga menjadi korban praktik mafia hukum, mengaku ditawari uang sebesar Rp 3 juta oleh salah seorang petugas Kejaksaan agar statusnya menjadi tahanan luar.

    Lanjar saat ini ditahan dan harus menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, setelah dituduh sebagai tersangka atas tewasnya sang istri saat kecelakaan bersama dia dan anaknya di jalan Colomadu-Solo, desa Gajahan, Colomadu, Karanganyar, September silam.

    Lanjar heran, mengapa dia yang sebenarnya menjadi korban justru ditahan, justru dijadikan sebagai tersangka. Lanjar bersama istri dan anaknya, September lalu mengendarai sepeda motor untuk pergi ke Solo. Tiba-tiba motor Yamaha Jupiter yang dikendarainya menabrak mobil Suzuki Carry.

    Selanjutnya, dirinya terpental ke arah utara jalan, sedangkan istrinya terlempar ke arah selatan jalan. Seketika itu, datang mobil Isuzu Panther dari arah sebaliknya yang langsung menabrak dan menewaskan istri Lanjar, Saptaningsih.

    Anehnya, Lanjar yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tuduhan melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan kematian. Sementara, baik pengemudi mobil Carry maupun Panther tidak ikut terseret dalam kasus tersebut.

    Mobil Panther itu merupakan mobil sewaan milik salah seorang petugas Polres Ngawi. Dalam penanganan kasus itu pun mengemukan dugaan ada praktik mafia hukum, karena BAP lanjar diduga dibelokkan.

    Kecurigaan itu menguat, setelah Lanjar juga mengaku ditawari uang oleh petugas Kejaksaan. "Saya ditawari uang Rp 3 juta, katanya agar saya bisa menjadi tahanan luar. Yang menawari orang Kejaksaan. Hingga saat ini saya masih hafal pakaian dan wajah petugas tersebut," ungkapnya sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Karanganyar, Kamis, 15 Januari 2010.

    Lanjar tetap meyakini, dia menjadi korban ketidakdilan hukum. "Kalau saya di penjara, kenapa yang menabrak istri saya yaitu sopir Panther tidak ikut dipenjara," kata dia dengan penuh kesal. Kejadian yang menimpa Lanjar menuai respons dari banyak pengacara di Solo yang siap membela Lanjar.

    Pengacara Lanjar, Muhammad Taufik, menyatakan, Delik kasus yang menimpa Lanjar, tidak layak mendudukkan Lanjar sebagai terdakwa, karena posisinya sebagai korban.”Ada fakta baru dipersidangan, yakni Pandi Widodo, pemilik panther, yang juga anggota Polres Ngawi, mengajak perdamaian dan menjanjikan uang,” ungkapnya.

    "Jika tidak ada rasa bersalah, mengapa dia menawarkan perdamaian dan menjanjikan memberikan uang kepada Lanjar. Ada tidaknya praktik mafia hukum, kita buktikan dipersidangan nanti," imbuh Taufik.

    Sementara itu, dampak dari ditahannya Lanjar, berakibat pada tekanan psikologis yang hebat pada sang buah hati Warih Waluyo(10). Bocah tersebut pasca tewasnya sang ibu dan berlanjut pada penahanan pada ayahnya, menjadi mengurung diri, bahkan sejak kejadian itu Warih tidak mau lagi bersekolah.

    Karena lanjar yang menjadi tulang punggung keluarga berada di tahanan, maka kebutuhan Warih pun mengandalkan bantuan para tetangganya. Kasus dugaan praktik mafia hukum yang menimpa Lanjar mencuat bersamaan dengan maraknya praktik mafia hukum seperti yang dilakukan Artalita  Suryani dan sejumlah mafia hukum lain.



    CR : http://nasional.vivanews.com/news/read/121311-korban_ketidakadilan_hukum

    Tanggapan Saya :

    Dari kasus diatas jelas terlihat bagaimana ketidakadilan bagi kaum miskin terjadi di Negara kita. Seorang yang seharusnya menyandang status sebagai korban malah dijadikan tersangka dan bahkan sudah dipenjarakan. Adilkah? Jelas tidak. Hanya karena si pelaku berasal dari petinggi kepolisian dengan enaknya status sebagai tersangka yang harusnya dia pikul di alihkan kepada seseorang yang sama sekali tidak pantas di salahkan atas kecelakaan ini.
    Kasus di atas juga membuat saya semakin yakin bahwa hukum di negeri ini memang diatur berdasarkan siapa yang berkuasa, siapa yang memiliki banyak uang, dan siapa yang memiliki jabatan lebih tinggi. Perbedaan strata berpengaruh besar terhadap hukum  di negeri ini. Hal seperti inilah yang harus dimusnahkan dari Negara tercinta kita.  Setidaknya di mata hukum siapa yang bersalah dialah yang harus merasakan ganjarannya. Jangan hanya karena seseorang itu lebih tinggi tingkatannya di masyarakat lantas dia bisa bebas dari jerat hukum. Pelapisan sosial tidak seharusnya berlaku untuk masalah yang satu ini, karena di mata hukum setiap manusia itu di pandang sama.