Minggu, 24 Juni 2012

Pengendalian Sosial

1) Pengertian
Social control atau pengendalian sosial adalah sesuatu yang nyata dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk upaya untuk menciptakan kondisi yang mereka inginkan. Ada beberapa pendapat tentang definisi pengendalian sosial, antara lain:
a. Astrid S. Susanto mengemukakan, bahwa pengendalian sosial adalah kontrol yang bersifat psikologis dan nonfisik karena merupakan “tekanan mental” terhadap individu sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian dalam kelompok tersebut..
b. Joseph Roucek mengemukakan bahwa pengendalian sosial merupakan segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan yang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah/norma/aturan yang berlaku di masyarakat.
c. Menurut Berger, pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkananggotanya yang membangkang. 
d. Karel Veeger mendefinisikan pengendalian sosial sebagai kelanjutan dari proses sosialisasi dan berhubungan dengan cara-cara dan metode-metode yang dipergunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat, yang jika dijalankan secara efektif, perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
e. Menurut Koentjaraningrat, ada tiga proses sosial yang perlu mendapat pengendalian sosial, yaitu:
1. Ketegangan sosial yang terjadi antara adat-istiadat dan kepentingan individu.
2. Ketegangan sosial yang terjadi karena adanya pertemuan antar golongan khusus.
3. Ketegangan sosial yang terjadi karena golongan yang melakukan penyimpangan secara sengaja menentang tata kelakuan atau peraturan.
2) Jenis Pengendalian Sosial
a. Pengendalian individu terhadap individu lain. 
Hal ini terjadi jika individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, baik disadari maupun tidak. Amir menyuruh adiknya agar berhenti berteriak-teriak. Tono mengawasi adiknya agar tidak berkelahi. 
b. Pengawasan individu dengan kelompok. 
 Guru mengawasi ujian di kelas. Polisi mengatur lalu lintas. Bapak memerintah anak-anaknya untuk segera belajar dari pada ribut terus.
c. Pengawasan kelompok dengan individu. 
Bapak dan Ibu Nabil selalu mengontrol perilaku anak tunggalnya. Kawanan massa menghajar seorang pencopet. Tim gabungan polisi yang menangkap seorang pengedar narkoba. 
d. Pengawasan antar kelompok.
Pengawasan KPK terhadap DPR, dll.
3) Bentuk Pengendalian Sosial
a. Preventif 
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Artinya mementingkan pada pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Contoh: Seoarang bapak menasehati anaknya agar tidak merokok Untuk mencegah anaknya berkelahi Ibu Amir menyuruh anak-anaknya tidak bermain di luar rumah. Tidak bosan-bosannya guru menasehati murid-muridnya untuk segera pulang dan tidak nongkrong-nongkrong dulu di jalanan; untuk menghindari terjadinya tawuran pelajar, merokok atau terlibat narkoba.

b. Represif
Adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan (deviasi). Pengendalian sosial ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindakan penyimpangan.Contoh pengendalian represif yang betul, misalnya : Pemberian hukuman bagi seseorang yang melakukan pelanggaranHakim menjatuhkan hukuman kepada terpidana. Pak Darmawan di PHK karena korupsi.
4) Teknik Pengendalian Sosial
a. Persuasif
Persuasif merupakan cara pengendalian tanpa kekerasan. Cara pengendalian lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat, terkesan halus dan berupa ajakan atau himbauan.
b. Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras. Cara ini hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara persuasif.
 

Penyimpangan Sosial

Terjadinya perilaku penyimpangan sosial disebabkan gagalnya individu atau kelompok untuk mengidentifikasikan diri. Perilaku yang menyimpang dapat berlangsung dalam lingkungan keluarga yaitu mengonsumsi narkoba dan menegak minuman keras dan ada yang terjadi di lingkungan masyarakat, yaitu tawuran antar sekolah dan korpsi. Jadi dapat disimpulkan penyimpangan sosial adalah bentuk perbuatan yang mengabaikan nilai dan norma yang melanggar,bertentangan atau menyimpang dari aturan-aturan hukum.

Sifat-sifat penyimpangan sosial
  • Penyimpangan positif,adalah penyimpangan yang memiliki dampak positif terhadap kehidupan,masyarakat umum,maupun dirinya.
  • Penyimpangan negativ,adalah penyimpangan yang cenderung merugikan pelaku dan masyarakat.
Bentuk penyimpangan sosial
  • Penyimpangan primer,yaitu bentuk penyimpangan sosial yang bersifat sementara,dan masyarakat masih menolerir pelaku penyimpang, contoh ngebut karena teman masuk rumah sakit.
  • Penyimpangan sekunder, yaitu perbuatan yang dilakukan secara khas memperlihatkan perilaku penyimpang dan tindakan tersebut selalu meresahkan orang, contoh.
  • Penyimpangan individu,yaitu penyimpangan yang di lakukan oleh seseorang dgn melaukan tindakan2 yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku.
  • Penyimpangan kelompok,yaitu penyimpangan yg dilakukan secara kolektif dgn cara melakukan kegiatan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku.

Integrasi Sosial

Pengertian Integrasi Sosial

Secara arti kata Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Dalam hal ini integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

Sedangkan definisi lain dari integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Sehingga integrasi memiliki dua pengertian, yaitu :

- Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
- Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

Dalam pengertian sempit integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.

Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi.

Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan. Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi prasangka

Menurut pandangan para penganut fungsionalisme integrasi sosial dalam masyarakat senantiasa terkait dengan dua landasan berikut :

- Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)

- Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.

Sehingga definisi dari integrasi sosial dalam masyarakat dapat diartikan sebagai kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi. Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan.

Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.

Bentuk - Bentuk Integrasi Sosial

Bentuk integrasi sosial dalam masyarakat dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni:

- Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli. Dalam masyarakat bentuk integrasi sosial ini terlihat dari pembentukan tatanan sosial yang baru yang menggantikan budaya Asli. Biasanya bentuk integrasi ini diterapkan pada kehidupan sosial yang primitif dan rasis. Maka dari itu budaya Asli yang bertentangan dengan norma dan mengancam disintegrasi masyarakat akan digantikan dengan tatanan sosial baru yang dapat menyatukan beragam latar belakang sosial.

- Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli. Akulturasi menjadi alternatif tersendiri dalam menyikapi interaksi sosial, hal ini didasarkan pada nilai-nilai sosial masyarakat yang beberapa dapat dipertahankan. Sehingga nilai-nilai baru yang ditanamkan pada masyarakat tersebut akan menciptakan keharmonisan untuk mencapai integrasi sosial.

Faktor - Faktor untuk mencapai Integrasi Sosial dalam Masyarakat

Integrasi sosial dalam masyarakat dapat dicapai apabila unsur-unsur sosial saling berinteraksi.Selain itu norma-norma sosial dan adat istiadat yang baik turut menjadi penunjang untuk mencapai integrasi sosial tersebut. Hal ini dikarenakan norma-norma sosial dan adat istiadat merupakan unsur yang mengatur perilaku dengan mengadakan tuntutan mengenai bagaimana orang harus bertingkah laku.

Namun demikian tercapainya integrasi sosial dalam masyarakat memerlukan pengorbananm, baik pengorbanan perasaan, maupun pengrobanan materil. Dasar dari pengorbanan adalah langkah penyesuaian antara perbedaan perasaan, keinginan, ukuran dan penilaian di dalam masyarakat tersebut.  Maka dari itu norma sosial sebagai acuan bertindak dan berprilaku dalam masyarakat akan memberikan pedoman untuk seorang bagaimana bersosialisasi dalam masyarakat.

Adapun faktor - faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi integrasi sosial dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut:

- Faktor internal : kesadaran diri sebagai makhluk sosial, tuntutan kebutuhan, dan semangat gotong royong.

- Faktor eksternal : tuntutan perkembangan zaman, persamaan kebudayaan, terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama, persaman visi, misi, dan tujuan, sikap toleransi, adanya kosensus nilai, dan adanya tantangan dari luar

Syarat Berhasilnya Integrasi Sosial

Untuk mencapai integrasi sosial dalam masyarakat diperlukan setidaknya dua hal berikut untuk menjadi solusi atas perbedaan yang terdapat dalam masyarakat :

1. Untuk meningkatkan integrasi sosial, maka pada diri masing-masing harus mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.

2. Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga dalam masyarakat tercipta keharmonisan dan saling memahami antara satu sama lain, maka konflik pun dapat dihindarkan.

Untuk mencapai integrasi sosial seringkali konflik-pun tak terhindarkan , maka perlu dicari beberapa bentuk yang mengakomodasi perbedaan tersebut. Maka dari itu ditawarkanlah empat sistem berikut untuk mengurangi konflik yang terjadi, antara lain:

1. Mengedepankan identitas bersama seperti sistem budaya yang berasaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Menerapkan sistem sosial yang bersifat kolektiva sosial dalam masyarakat dalam segala bidang.
3. Membiasakan sistem kepribadian yang terintegrasi dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang terwujud sdalam pola-pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), sehingga pola-pola penilaian yang berbeda dapat disamakan sebagai pola-pola keindonesiaan.
4. Mendasarkan pada nasionalime yang tidak diklasifikasikan atas persamaan ras, melainkan identitas kenegaraan.

Memudarnya nilai Pancasila

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide”. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu , sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme). Ideologi dipandang sebagai sistem pemikiran yang diciptakan oleh suatu kekuatan untuk kepentingan kekuatan itu sendiri. Ideologi tidak ditekankan pada kebenaran-kebenaran intelektual melainkan pada manfaat-manfaat praktikal Ideologi meminta kesetiaan yang tegas tanpa kompromi. Ideologi lebih dipandang sebagai “system kekuatan” daripada hal yang bersifat ilmiah dan Falsafahiah
Seperti yang kita ketahui bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa
Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa
Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Tetapi sekarang ini kenyataannya sangat jauh dari apa yang diharapkan ,seiring dengan berkembangnya jaman yang sangat bebas dan masyarakat yang tidak selektif menilai teknologi yang dianggap penting atau tidak penting sangat mempunyai kecenderungan untuk jauh dari apa yang menjadi sikap yang individualisme dan hanya mementingkan kepentingan idividu (kelompoknya) menjadikan ideology Pancasila ini semakin pudar dan jauh dari penerapan yang sesuai dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Keadaan seperti ini secara perlahan juga akan menghilangkan kearifan local yang memang sudah ada sejak dulu pada masyarakat Indonesia dan Sangat disayangkan ideology yang menjadi dasar Negara kita yakni ideology Pancasila bukannya semakin menguat , tetapi yang terjadi malah sebaliknya yakni menjadi ideology yang hanya dijadikan sebagai bingkai “frame” saja , karena penerapan yang terjadi sekarang ini pun sudah jelas terlihat semakin banyaknya perbuatan-perbuatan individu ataupun kelompok yang tidak sesuai dengan koridor-koridor nilai dari pancasila itu sendiri. Contoh hal sepele yang terjadi di masyarakat diberbagai daerah di Indonesia yang dulu benar-benar ada namun sekarang semakin menghilang yakni adanya sikap “ gotong royong “ dan adanya perkumpulan-perkumpulan yang positive dalam masyarakat ( musyawarah dalam mufakat untuk memecahkan suatu permasalahan dan perkumpulan rutin pemuda-pemudi kampung yang menekankan pembahasan tentang jiwa nasionalisme ).
Gotong royong merupakan kegiatan bekerja bersama-sama dan adanaya komunikasi yang baik antar individu untuk satu tujuan. Dalam kamus bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta berarti bekerja bersama-sama, tolong-menolong, atau bisa juga berarti bahu membahu. Gotong royong dikatakan oleh Bung karno sebagai ekasila dalam menyimpulkan Pancasila.
Kata Gotong Royong sekarang ini seperti sudah terlupakan, seiring dengan tumbuhnya sikap individualistis masyarakat , Seiring pudarnya Ideologi Pancasila, nilai-nilai persaudaraan sesama saudara seagama seolah ikut pudar, padahal sebagian besar masyarakat kita adalah beragama islam yang jelas-jelas mengajarkan kita untuk saling kasih mengasihi antar sesama, dan agama lainyapun pasti mengajarkan hal  yang sama. Gotong Royong adalah budaya asli Indonesia yang sangat sesuai dengan ajaran agama. Ironisnya lagi Pancasila hanya dijadikan bahan seremonial dalam pelaksanaan upacara. Kondisi di atas diperparah lagi dengan gejala bahwa kini akademisi, pejabat sipil dan militer, serta politisi hampir tidak pernah menjadikan Pancasila sebagai perspektif dalam mengomentari berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita. Mereka lebih sering menggunakan perspektif teori-teori Barat yang belum tentu sesuai dengan kondisi sosial budaya kita.
Padahal nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila kalau kita kaji secara mendalam dapat menjadi inspirasi dalam penyelesaian persoalan yang kita hadapi dewasa ini.Hal kecil seperti itulah yang menjadikan Pancasila juga hanya sebagai jargon dan slogan belaka dan masih banyak lagi hal-hal lainya yang menjadikan semakin pudarnya Ideologi Pancasila ini. Solusi yang cukup baik dalam kondisi seperti ini adalah kesadaran kembali kepada nilai-nilai pancasila dan selektif dalam menilai paham-paham dan teknologi yang datang dari luar. Cara kembali kepada nilai-nilai Pancasila memang bukanlah hal yang mudah namun bisa dilakukan antara lain dengan cara : Pertama, Internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, Pada pendidikan formal perlu Dilakukan peningkatan kinerja cara pengajaran dan transfer nilai melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah Pendidikan non formal bisa dfilakukan dengan interaksi dan kerjasama dalam masyarakat (misalnya : gotong royong), Kedua, Pancasila harus diimplementasikan melalui penegakan hukum yang adil dan tegas. misalnya, aparat penegak hukum harus tegas dan tanpa kompromi menindak para pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Ketiga, dari ketauladanan para pemimpin, baik pejabat Negara maupun tokoh masyarakat. Dengan ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikutinya. Keempat, perlunya meningkatkan rasa nasionalisme dengan berbagai banyak cara dan memupuk kembali kearifan local yang sudah ada dan menjadi ciri-ciri dari masyarakat Indonesia yang telah ada sejak dulu, sehingga akan menumbuhkan kesadaran yang merujuk ke arah pengamalan nilai-nilai pancasila. Untuk itu sudah semestinya kita bangga memiliki Negara yang berideologikan Pancasila. Mari kita kembali ke jati diri bangsa (Pancasila) dalam menyelesaikan setiap masalah kebangsaan yang ada sekarang ini !!!

Jati diri Indonesia

Mengembalikan Jati Diri Bangsa - sangat cocok melihat kondisi bangsa kita ini yang semakin hari semakin carut marut. Identitas kita sebagai negara yang adil dan beradab sudah terkikis dengan arus globalisasi beserta komplotannya. Budaya korupsi semakin kental. Pejabat negara yang saling tuduh menuduh. Saling intervensi kebijakan. Sudah sepantasnya kita harus bertekad untuk mengembalikan jati diri bangsa yang penuh dengan nilai-nilai norma dan cita-cita Pancasila sebagai ideologi kita sebagai bangsa yang hebat.

Kita sebagai bangsa sudah terjangkit krisis multidimensional, semua aspek sangatlah krisis. Bukan hanya soal krisis anggaran. Banyak aspek lainnya diantaranya yaitu kita ini sudah dilanda krisis moral dan akhlak dan berlangsung terus menerus berkelanjutan. Lihat saja kasus korupsi yang makin gencar diberitakan di media. Korupsi semakin merajalan dan transparan saja. Hanyalah kepentingan kelompok dan golongan yang menjadi prioritas. Krisis demi krisis hingga merasuki hati nurani setiap insan menjadi krisis karakter yang akhirnya ramai disebut orang krisis jati diri.

Faktor globalisasi menjadi tameng dan limpahan kekesalan atas krisis jati diri ini. Padahal faktor dari dalam juga sangatlah besar pengaruhnya. Yah, dari rakyat Indonesia itu sendiri. Secara umum, tampaknya tak ada masalah, bahkan bangsa ini cukup banyak menampilkan orang-orang yang cerdik dan pandai. Manusia Indonesia tidak bermasalah dengan IQ atau otaknya, tetapi tampaknya tidak demikian dengan hati nurani yang mencerminkan karakter dan jati dirinya.

Cukup banyak ditemukan sosok yang tidak tulus ikhlas, tidak bersungguh-sungguh, senang yang semu, senang yang basa-basi, yang lebih senang memilih budaya ABS (asal bapak senang), yang kesemuanya ini sangat merusak karakter individu dan mempunyai implikasi pada rusaknya karakter bangsa. Penampilan semacam ini dalam kinerjanya diwujudkan dalam sikap saling menyalahkan, tidak bisa dipegang kata-katanya, tidak bisa dipegang janjinya, mengelak dari tanggung jawab, saling hujat. Dengan kata lain, tidak ada satunya kata dan perbuatan.
Penampilan dan kinerja semacam ini sejatinya menunjukkan manusia Indonesia tengah "hilang" jati dirinya. Karakter bangsa Indonesia yang selama ini dikenal ramah tamah, gotong royong, dan sopan santun berubah menjadi penampilan preman yang beringas dan bengis, yang tega kepada sesamanya, yang tak peduli lagi pada nasib bangsanya.

Suka tidak suka, inilah kenyataan-kenyataan yang sedang kita alami, yang menunjukkan "hilangnya" jati diri individu-individu manusia Indonesia yang berakibat luntur dan rusaknya karakter bangsa Indonesia dan luntur atau "hilang"-nya jati diri bangsa.

Budaya yang terjajah

Oleh Hendriyansyah (Penyuka Wawasan Sosial Kemasyarakatan)
Indonesia merupakan negara besar yang kaya akan warisan (heritage). Baik warisan alam (natural heritage) maupun budaya (cultural heritage). Warisan alam adalah kekayaan yang berada pada alam seperti flora, fauna, dan lingkungan hidup. Sedangkan warisan budaya dapat dibagi menjadi dua bagian. Yaitu fisik dan nonfisik.
BUDAYA fisik merupakan hasil ciptaan manusia yang terwujud dalam bentuk fisik. Budaya yang di kategorikan dalam budaya fisik antara lain artifak, rumah adat, dan teknologi. Budaya nonfisik merupakan budaya yang berupa tindakan dan gagasan manusia. Seperti bahasa, tarian, folklore, dan nyayian.
Kini banyak warisan Indonesia yang terancam. Ancaman itu bisa berasal dari bencana alam, pembangunan, dan pencurian atau pengklaiman seperti yang baru-baru ini dilakukan Malaysia terhadap budaya gondang sembilan dan tor-tor yang sedang hangat dibicarakan saat ini. Pada tulisan ini akan membahas ancaman dari pengklaim budaya oleh pihak asing.
Urgensi Advokasi Budaya dan Klaim Budaya
Advokasi budaya secara sederhana adalah gerakan dan aksi yang mencoba membela, melindungi, dan mempertahankan budaya yang sedang mengalami kepunahan dan ancaman.
Gerakan advokasi budaya seharusnya meng-cover budaya fisik dan nonfisik. Dewasa ini, gerakan advokasi budaya dominan dan terlalu berfokus terhadap benda fisik yang sudah hampir punah, sebagaimana yang kerap dilakukan oleh organisasi heritage.
Dengan perkembangan yang terjadi sekarang, advokasi budaya sudah harus ditujukan kepada budaya yang nonfisik. Hal ini terkait dengan klaim sepihak terhadap budaya Indonesia yang dilakukan oleh Malaysia.
Pengklaiman yang terjadi terkait dengan aspek politis dan ekonomi dan budaya. Secara politis, pengklaiman itu bisa dikatakan sebuah tamparan keras terhadap Indonesia. Indonesia terus kecolongan. Pemerintah dan warga negara selalu kebakaran jenggot saat kejadian seperti saat ini.
Padahal, hal serupa sudah pernah terjadi dengan modus dan pola yang kurang lebih sama. Misalnya pengklaiman atas kesenian reog, rendang, dan lagu melayu oleh pihak Malaysia. Jadi pertanyaannya, apa yang dilakukan pemerintah sebelum pengklaiman warisan budaya itu terjadi?
    Saat ini Malaysia sedang gencar-gencarnya mendatangkan wisatawan asing dari luar. Jadi wajar jika mereka berusaha memperkaya budaya mereka dengan keragaman etnis yang tinggal di sana. Salah satunya etnis Mandailing yang sejak abad 19 sudah hidup dan berkembang di sana. Mereka sudah mendapat posisi tawar yang baik di Malaysia. Sehingga, mereka mulai menunjukkan identitas dan eksistensi kemaindailingan mereka dan itu ditampung oleh pemerintahan Malaysia. Kalau pemerintahan Indonesia ngurusi apa?
Refleksi
    Dengan kondisi demikian, sudah seharusnya bangsa Indonesia mulai saat ini jangan bungkam dan berdiam diri. Tapi bukan berarti kita salah kaprah dan gelap mata langsung menuduh pihak yang mengklain yang ’’kurang ajar’’.
Dalam teori kebudayaan ada yang namanya difusi kebudayaan. Difusi kebudayaan berupa proses penyebaran unsur kebudayaan. Unsur ini terus diserap oleh masyarakat yang menerima kemudian membentuk suatu budaya versi baru. Begitu juga dengan tor-tor dan gondang sembilan yang diklaim menjadi bagian budaya mereka.
Warisan budaya merupakan salah satu yang diakui dan dilindungi konvensi PBB terkait dengan masalah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan Pasal 15 ayat 2; negara pihak dalam kovenan harus melestarikan, mengembangkan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan proses ratifikasi terhadap isi dari hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Maka dengan sendirinya pemerintah memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Secara politis, pemerintah memang wajib ’’melindungi segenap tumpah darah Indonesia’’ yang tidak hanya membuat regulasi, tapi juga konsisten diimplementasikan.
Sekarang pertanyaannya, berapa banyak survei dan inventarisasi warisan budaya Indonesia yang kemudian didaftarkan ke UNESCO. Banyak warisan budaya Indonesia saat ini terlupakan. Negara hanya memberikan perhatian kepada warisan budaya yang bernilai tinggi, tetapi tutup mata dalam melindungi warisan budaya yang ada di tingkat komunitas lokal. Itulah salah satu mengapa pada akhirnya banyak warisan budaya kita terancam hilang.
    Jika ini terus berlanjut, hanya tinggal tunggu waktu budaya asli Indonesia diklaim menjadi milik orang. Beberapa kasus perselisihan dengan Malaysia terkait masalah lagu, tarian, dan sebagainya menunjukkan pemerintah tidak serius mengurusi masalah warisan budaya yang ada di negeri ini.
    Indonesia sebagai negara dan bangsa yang besar harus sigap menanggapi perkembangan zaman dan tekanan dari luar. Saat ini aspek legalitas dan hukum dijunjung tinggi dan budaya tidak lagi menjadi sebuah identitas budaya semata, namun juga menjadi sebuah sumber daya yang bisa meningkatkan perekonomian suatu bangsa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah melakukan revitalisasi budaya lokal dan penyelamatan budaya. Mulai dari inventarisasi terhadap budaya fisik maupun nonfisik.
    Budaya asli Indonesia sudah seharusnya didaftarkan sebagai made in Indonesia bukan made in asing. Di mana, aspek ekonomi dari penggunaan keperluan di luar Indonesia bisa digunakan untuk meningkatkan penghasilan daerah asal budaya. Dan jangan lupa daftarkan ke HAKI versi internasional sehingga adanya legitimasi hukum di internasional akan perlindungan budaya tersebut.
    Klaim sepihak oleh Malaysia terhadap beberapa budaya Indonesia seperti gondang sembilan dan tor tor adalah sebuah teguran berulang terhadap bangsa Indonesia. Kita wajib menjaga dan mempertahankan budaya kita sendiri. Namun jika pemerintah terlalu sibuk, kita sebagai warga Negara yang merasa memiliki negara ini tidak harus selalu menunggu pemerintah yang terlalu banyak ’’kerjaanya’’ itu.
Kita harus benar-benar cinta kepada bangsa dan negara ini. Bagaimana kita mau melindungi budaya kita sendiri, kalau saja tarian daerah dan lagu daerah saja malas kita lihat dan kita dengar. Makanan tradisonal sudah terlupakan. Malu berbicara dalam bahasa daerah, dan merasa gaul dan cool jika sudah bergaya ala luar.
Mau dibawa ke mana warisan budaya kita. Kalau bukan kita sebagai warga negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara, siapa lagi yang melindungi dan peduli budaya kita. Inilah saatnya kita gandeng tangan bersama menyelamatkan warisan budaya yang kita miliki demi anak cucu kita. (*)

Minggu, 10 Juni 2012

Pancasila sebagai alat mempersatu bangsa

Pancasila sebagai dasar pemerintahan di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari keseluruhan hukum di Indonesia. Namun pada kenyataanya kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tingi terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, ras,dan budaya yang disertai kejujuran yang tinggi, saling menghargai dan menghormati, non diskriminatif dan persamaan hak di depan hukum. Bangsa Indonesia yang bersifat majemuk dan multikultur terdiri atas berbagai agama, suku, bangsa, adat istiadat, dan bahasa daerah, menempati wilayah dan kepulauan yang sedemikian luas maka tiddak mungkin berhasil disatukan tanpa tali pengikat yang jelas. Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal, yang dipahami, dipercaya dan bahkan diyakini sebagai sesuatu yang mulia dan luhur. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu karena berisi cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan bangsa ini.
Indonesia dengan agama yang beragam, tentunya memerlukan tali pengikat tersebut untuk melahirkan semangat persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Memang, setiap agama pasti memiliki ajaran tentang gambaran kehidupan ideal, yang masing-masing berbeda. Perbedaan itu tidak akan mungkin dapat disamakan. Apalagi, perbaedaaan itu sudah melewati dan memiliki sejarah panjang. Akan tetapi, masing-masing pemeluk agama melalui para tokoh atau pemuka agamanya, sudah berjanji akan membangun Negara kesatuan berdasarkan Pancasila. Ada pendapat yang mengatakan bahwa agama akan bisa mempersatukan bangsa. Dengan alasan bahwa masing-masing agama selalu mengajarkan tentang persatuan, kebersamaan, dan tolong menolong, sebagai dasar
hidup bersama dan bermasyarakat. Akan tetapi, pada kenyataanya tidak sedikit konflik terjadi antara pemeluk agama yang berbeda. Kini orang merasakan perbedaan menjadi halangan untuk bersatu. Maka, di sini lah peran Pancasila dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, merangkum dan sekaligus menyatukan pemeluk agama yang berbeda-beda itu. Para pemeluk agama yang berbeda-beda dari berbagai aspek itu disatukan oleh cita-cita dan kesamaan ideologi bangsa yang tak lain adalah Pancasila.
Itulah sebabnya, melupakan Pancasila sama artinya dengan mengingkari janji (kesepakatan) bersama sebagai satu bangsa, yaitu Bangsa Indonesia. Selain itu, apabila muncul suatu kelompok masyarakat yang mengubah kesepakat itu, maka sama artinya dengan melakukan pengingkaran sejarah dan janji yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, peran pancasila sebagai alat pengikat dan pemersatu bangsa yang harus selalu diperkukuh setiap saat.
Itulah mengapa Pancasila, sejarah dan filsafatnya harus tetap diperkelanlan dan diajarkan kepada segenap warga bangsa ini, baik lewat pendidikan formal maupun non formal. Pancasila memang hanya milik Indonesia, dan tidak dimiliki oleh bangsa lain,. Namun tidak berarti bangsa Indonesia tanpa Pancasila bisa seperti bangsa lain,. Bangsa Indonesia memiliki sejarah, kultur, dan budaya yang berbeda dengan bangsa lainnya. Keberagaman yang ada di Indonesia inilah yang menjadi cirri khas bangsa ini, dan memerlukan alat pemersatu yang dikenal dengan Pancasila.

credit :
research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/download/6308/4656

New media sebagai media interaksi sosial

Kata New Media mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat secara umum apalagi para kaum intelektual muda yang hampir setiap saat bergelut dengan kata tersebut. Contohnya saja Twitter, Facebook, blog, dan masih banyak lagi new media lainnya yang sering digunakan.
Saat mendengar istilah "new media", biasanya yang langsung terlintas di kepala kita adalah internet. Padahal, new media bukan hanya internet saja, tetapi juga televise multimedia, game computer, CD-ROM, DVD dan lingkungan virtual lainnya (mobile phone and smartphone). New Media terdiri dari 2 kata yaitu New dan Media. New yang berarti Baru dan Media yang berarti Perantara. Jadi New Media merupakan Sarana perantara yang baru. Baru dalam arti dilihat dari segi waktu, manfaat, produksi, dan distribusinya.

Seiring dengan berkembang pesatnya media saat ini, jejaring social seperti facebook dan twitter adalah new media yang sudah awam kita gunakan sehari hari sebagai sarana untuk membantu kita dalam berbagai bidang. Siapa yang tak kenal dengan jenis jejaring sosial ini? Dari mulai anak anak sampai orang dewasa bahkan sudah sangat familiar dengan nama ini.
Pergeseran cara interaksi sosial antar manusia pun mulai berbeda sejak kemunculan New Media. Orang kini cenderung menghabiskan waktunya untuk berinteraksi dengan orang-orang di internet. Masyarakat lebih sering menggunakan mobile phone (Perangkat media digital) baik untuk menelpon, sms, browsing, cek email, dan lain-lain ketimbang melakukan interaksi langsung dengan orang-orang di sekitarnya. Interaksi sosial dalam New Media tidak terbatas, kini seorang Idola bisa dengan mudah berinteraksi dengan fansnya, juga pejabat kini dapat berinteraksi melalui New Media dengan masyarakatnya. 

New media membuat interaksi sosial beralih dari media konvensional ke media digital. Setiap orang dapat menjadi author, publisher, sekaligus audience di new media. Dilihat dari perannya tersebut, New Media menjadi alat media independen sehingga menumbuhkan  Citizen Journalism  dimana setiap orang dapat berpartisipasi dalam memberi informasi dan berita. Setiap orang tak mesti harus jadi wartawan dulu baru dapat menulis berita karena asyarakat luas dapat melakukannya melalui New Media. Orang tak mutlak harus dapat berita dari penerbit surat kabar dan televisi tertentu karena New Media tentu siap memberi informasi dan berita kapanpun dan dimanapun kita berada.

New Media memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
  • Arus informasi dapat dengan mudah dan cepat diakses dimana saja dan kapan saja.
  • Sebagai Media transaksi jual beli
  • Sebagai media hiburan contohnya game online, jejaring social, streaming video, dll
  • Sebagai media pertemanan dan komunikasi yang efisien. Kita dapat berkomunikasi dengan orang yang berada di tempat jauh, bahkan bertatap muka melalui video conference.
  • Sarana pendidikan dengan adanya ebook yang mudah dan praktis
 Kekurangan dari New Media yaitu:
  • Terbukanya informasi menimbulkan kemungkinan pencurian data pribadi. Hal ini biasa dilakukan hacker dengan tujuan-tujuan tertentu.
  • Virus. Terbukanya arus informasi dan komunikasi juga dapat membawa virus yang berkedok aplikasi dengan mudah menyebar.
  • Rasa ketagihan berlebihan, contohnya pada saat bermain game online atau jejaring social.
New Media merupakan perkembangan baru dari media-media yang telah digunakan manusia. Karakternya yang merupakan bentuk digital tentu memudahkan dalam bertukar informasi dan berbagai kegiatan lainnya. Namun dalam perkembangannya, New Media bisa memberikan nilai negatif. Jadi sudah seharusnya perkembangan New Media diikuti juga dengan kebijakan orang yang memanfaatkannya.
 
credit :